EmitenNews.com - Widodo Makmur Perkasa (WMPP) sepanjang sembilan bulan pertama 2025 meraup pendapatan Rp697,6 miliar. Melesat 87,2 persen dibanding periode sama 2024 sebesar Rp372,5 miliar. Menilik dari segmen usaha, pendapatan mayoritas disumbang lini bisnis peternakan unggas (poultry) 72,1 persen. 

Lalu, diikuti lini bisnis pengolahan daging (meat & processing) 22,2 persen, lini bisnis peternakan sapi (cattle livestock) 3,6 persen, dan komoditas pertanian (commodity) 2,1 persen. Nah, dari segi Ebitda, perseroan membukukan Ebitda positif Rp5,6 miliar, membaik dari periode sama tahun sebelumnya negatif Rp87,8 miliar.

“Ebitda positif ditopang peningkatan bisnis Poultry khususnya segmen penjualan karkas. Peningkatan itu hasil dari strategi efisiensi, dan penguatan lini bisnis utama, diiringi pemanfaatan momentum positif dari kebijakan pemerintah sektor pangan, dan protein hewani melalui program Makan Bergizi Gratis,” tutur Tumiyono, CEO Widodo Makmur Perkasa.

Meski masih mencatat kerugian, perseroan juga telah berhasil menekan rugi bersih menjadi Rp173,6 miliar, terpangkas 44 persen dibanding periode sama tahun lalu boncos Rp310,7 miliar. Selanjutnya, perusahaan akan berupaya menjaga keberlangsungan bisnis dengan menjalankan sejumlah rencana strategis. 

Selain terus melakukan efisiensi sejumlah titik, perseroan akan fokus meningkatkan aktivitas operasional, dan utilisasi fasilitas existing yang patok dapat mendongkrak volume penjualan, terutama pada bisnis cattle, dan poultry. So, perseroan berupaya mengumpulkan modal kerja dengan melakukan divestasi sejumlah aset perseroan tidak produktif untuk mendorong percepatan pertumbuhan.

Saat ini, perusahaan juga tengah dalam status pasca-homologasi setelah memperoleh putusan pengesahan (homologasi) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perjanjian perdamaian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 8 September 2025.

Sehingga, ke depan perusahaan terus berupaya menyelesaikan kewajiban kepada kreditur sesuai skema sudah ditetapkan dalam perjanjian perdamaian. Putusan PKPU itu, memberi ruang bagi perusahaan mengatur kembali arus kas sambil mengumpulkan kembali modal kerja dari pertumbuhan Ebitda. 

”Selain itu, Kami juga mencari tambahan modal kerja dari investor baru baik berupa cash ataupun non-cash facility untuk meningkatkan utilisasi sehingga mendorong pendapatan perusahaan,” ucap Tumiyono. (*)