EmitenNews.com - PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) menunjuk perusahaan penjamin emisi yang berkedudukan Amerika Serikat sebagai penjamin emisi sehubungan dengan rencana TCPI untuk melakukan dual Cross Listing.

 

Denry Raymond Lelo Direktur Utama TCPI dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/11) menuturkan bahwa TCPI akan menerbitkan saham baru maksimal 10% dari modal disetor saat ini, yang selanjutnya akan didaftarkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Amerika Serikat dengan nilai kontrak yang masih akan ditentukan kemudian.

 

Selanjutnya apabila Dual/Cross Listing ini berjalan sesuai yang diharapkan maka hal ini akan memberikan dampak yang positif bagi operasional perusahaan dan tidak ada hubungan afiliasi antara TCPI dan Perusahaan penjamin emisi.

 

Denry memaparkan dari sisi hukum Perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum pasar modal di Indonesia karena saham Perseroan terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan dalam waktu yang bersamaan juga harus mematuhi ketentuan hukum pasar modal Amerika Serikat.

 

"Dengan pelaksanaan transaksi ini, TCPI akan mendapatkan tambahan dana dari hasil penerbitan instrumen investasi apapun yang dipandang baik oleh Perusahaan, serta bisa diterbitkan dan diterima oleh pasar modal di Amerika Serikat,"tuturnya.

 

Dalam penuturannya Denry menambahkan dengan transaksi ini diharapkan kelangsungan usaha TCPI tetap terjaga dan terjamin dengan baik.