Efek PSAK 117 ke Emiten Asuransi, Kinerja Naik atau Anjlok?
:
0
Ilustrasi: sejumlah produk dari asuransi.
EmitenNews.com - Industri asuransi di Indonesia menyambut era baru pelaporan keuangan dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Standar ini akan menggantikan PSAK 62 dan mengadopsi prinsip dari IFRS 17 Insurance Contracts, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan konsistensi pelaporan keuangan di sektor asuransi.
Berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, seluruh perusahaan asuransi seharusnya sudah melaporkan laporan keuangan Kuartal I-2025 dengan format PSAK 117. Transisi untuk standar akuntansi keuangan baru ini telah dilakukan sejak 2024 lalu.
Lalu apa saja perbedaan PSAK 117 dengan sebelumnya?
Dalam PSAK 62, pengakuan liabilitas asuransi masih banyak mengacu pada pendekatan berbasis historis, seperti metode unearned premium dan claims incurred. Sementara PSAK 117 memperkenalkan pendekatan baru bernama General Measurement Model (GMM) yang mencakup proyeksi arus kas masa depan, discounting, dan risk adjustment. Ini menjadikan estimasi lebih mencerminkan nilai ekonomi saat ini.
Pada prakteknya dalam PSAK 117 pendapatan asuransi atau premi tidak langsung diakui sekaligus, tapi diakui bertahap sesuai masa pertanggungan. Kedua, Liabilitas perusahaan asuransi dihitung berdasarkan estimasi pembayaran klaim di masa depan, ditambah margin untuk ketidakpastian.
Berikutnya, PSAK 117 mengenalkan Contractual Service Margin (CSM), yaitu keuntungan masa depan dari kontrak asuransi yang ditangguhkan dan diakui secara sistematis selama masa manfaat polis. Konsep ini tidak ada dalam PSAK sebelumnya.
Salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yang sudah mulai menerapkan PSAK 117 adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU). Salah dampak dari penerapan ini dalam laporan keuangan TUGU adalah total aset menembus Rp30,1 triliun pada akhir Maret 2025, meningkat 12,29% hanya dalam waktu 3 bulan atau year to date.
Meski demikian, pada laba tahun berjalan, terlihat ada penurunan sebesar 31% menjadi Rp271,3 miliar, bila dibandingkan laba periode yang sama tahun lalu yang disajikan ulang atau restated senilai Rp397,04 miliar. Sambil mengingatkan, pada tahun lalu TUGU melaporkan laba tahun berjalan Kuartal I-2024 sebesar Rp241,66 miliar.
Analis NH Korindo Sekuritas Leonardo Lijuwardi mengatakan PSAK 117 memiliki tujuan untuk memperkuat transparansi dan tanggung jawab dalam penyajian laporan keuangan. Melalui standar yang lebih rinci ini, diharapkan para pemangku kepentingan, seperti pemegang polis maupun investor, dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi keuangan serta risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.
“Standar ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan praktik pelaporan keuangan di Indonesia dengan standar internasional, sehingga mampu meningkatkan reputasi dan daya saing industri asuransi di kancah global,” ujarnya di Jakarta Selasa (27/5)
Related News
Deretan Top Gainers di Tengah IHSG yang Merah, Apa Saja?
Komisaris Multitrend Indo (BABY) Borong 2,17 Juta Saham, Ini Sosoknya
Kinerja Memburuk, Tiga Pentolan Ini Lepas Jutaan Saham BYAN
Ironi Anggota Lawas MSCI, EXCL Berbalik Rugi 286 Persen Kuartal I 2026
Bali United Ternyata Ada Sahamnya, Kodenya BOLA
Pantau Saham dengan Dividend Yield Jumbo Mei 2026, Nyampe 20 Persen





