EmitenNews.com - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Melalui kuasa hukum Alex Candra, terdakwa kasus suap tata kelola pertambangan nikel itu, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerapkan asas in dubio pro reo dalam memutus perkaranya. JPU menuntut Hery pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta.

Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Jumat (9/10/2026), Alex mengatakan asas tersebut mengharuskan keraguan mengenai kesalahan terdakwa dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa. Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan.

Alex Candra mengeklaim fakta persidangan tidak membuktikan Hery Susanto  melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Katanya, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10.2026), Hery juga membantah menerima uang dari Agung Winarno sebagaimana didakwakan jaksa.

Dalam pernyataannya, Hery mengemukakan tuduhan mengenai penyerahan uang tersebut telah dibantah Agung dalam persidangan. “Tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto.”

Ia juga menyinggung dugaan penerimaan uang terkait pengurusan persoalan PT Gold Telen River (GTR).

Mengenai keterangan Syam Ani Rahman, Hery menyatakan, dalam persidangan tidak menunjukkan adanya penyerahan uang kepadanya terkait perusahaan tersebut.

Untuk itu, Hery mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan adanya aliran dana yang kemudian digunakan untuk mendakwanya. JPU mendakwa Hery Susanto melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soal keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi yang menurutnya tidak saling bersesuaian, termasuk mengenai lokasi peristiwa yang dikaitkan dengan perkara.

Bagi Hery perbedaan keterangan tersebut semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian.