EmitenNews.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi meminta agar majelis hakim membebaskannya dalam kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyatakan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat menantunya. Karena itu, Nurhadi minta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

“Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan membebaskan Nurhadi dari segala dakwaan,” ujar tim pengacara Nurhadi saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2016). 

Dalam dupliknya, Nurhadi melalui tim pengacaranya menegaskan tidak terlibat tindak pidana yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono, menantunya. Ia juga menuding Rezky disebut memanfaatkan posisi Nurhadi selaku Sekretaris MA periode 2011-2016 untuk kepentingannya pribadi. Karena itu, menurut Nurhadi, dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan Rezky. 

“Seluruh transaksi bisnis adalah murni transaksi bisnis Rezky Herbiyono atau orang suruhannya,” kata pengacara Nurhadi. 

Nurhadi juga menegaskan, pendapatannya selama ini sah karena berasal dari usaha budidaya walet yang telah ditekuninya. JPU dinilai tidak menjelaskan secara jelas asal uang TPPU senilai Rp307,2 miliar dan USD50 ribu, seperti dituduhkan.

“Apakah itu illegal gain, itu tidak dijelaskan secara jelas dalam dakwaan jaksa,” kata pengacara Nurhadi.

Karena unsur TPPU tidak dijelaskan secara lengkap dan jelas, Nurhadi meyakini dalil ini sudah sepatutnya ditolak oleh hakim. 

Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Sebelumnya Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp137,1 miliar subsider 3 tahun penjara. 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari,” ujar salah satu 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026). 

Selain pidana badan, Nurhadi juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 137,1 miliar subsider 3 tahun penjara. 

JPU menyebutkan Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Penerimaan itu terjadi ketika Nurhadi masih menjabat hingga telah pensiun sebagai Sekretaris MA. 

Nurhadi menerima uang haram itu, dari beberapa pihak melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. 

Jaksa menyebutkan, uang gratifikasi ini Nurhadi terima dari beberapa pihak. Salah satunya, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama, pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp 11,03 miliar. 

Masih kata jaksa, dalam perkara ini, Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,2 miliar dan USD50 ribuatau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700). 

Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain. Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membeli kendaraan.