Emiten Grup Sinarmas (INKP) Ungkap Jatuh Tempo Surat Utang Rp449M
gambar emiten INKP
EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) akan melunasi surat utangnya yang jatuh tempo pada 30 September 2024.
Perusahaan berencana menggunakan dana internal untuk melunasi kewajiban tersebut, mengandalkan kas dan setara kas senilai USD1,5 miliar yang tercatat pada 30 Juni 2024.
Surat utang yang akan jatuh tempo terdiri dari obligasi senilai Rp1,05 triliun dan sukuk mudharabah senilai Rp449,25 miliar.
Masing-masing surat utang tersebut mendapat peringkat idA+ dan idA+(sy), mencerminkan stabilitas keuangan perusahaan dalam menghadapi kewajiban utangnya.
Sebagai salah satu produsen bubur kertas dan kertas terbesar di dunia, Indah Kiat telah beroperasi sejak 1976, memproduksi beragam jenis kertas, termasuk kertas budaya, industri, pengemasan, dan tisu.
Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang, Banten, serta di Perawang, Riau, menjadikannya salah satu pemain utama dalam industri pulp dan paper global.
Mayoritas saham INKP dimiliki oleh PT APP Purinusa Ekapersada sebesar 56,57%, sementara sisanya dipegang oleh publik. Dengan kesiapan likuiditas yang kuat, perusahaan optimistis dapat memenuhi seluruh kewajiban jatuh temponya tanpa hambatan.
Advertorial
Related News
Anak Usaha BPII di Singapura Suntik Modal Sweet Greens Rp56,4M
Entitas ICON Lakukan Transaksi Afiliasi, Telisik Detailnya
Tambah Saham, Pengendali ITIC Kini Kuasai 66,73 Persen
Tiga Pentolan Diduga Korupsi, Bos Baru INAF Bilang Begini
United Tractors (UNTR) Update Target Penjualan Alat Berat Tahun Ini
Komut AMAN Tampung 4,4 Juta Saham, Ini Tujuannya