EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap dua emiten, yakni PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan PT Mitra Investindo Tbk (MITI).

Sorotan ini diambil menyusul adanya peningkatan harga saham yang dinilai di luar kebiasaan pada emiten pertambangan komoditas nikel dan pasir silika tersebut.

Dalam terbitannya Selasa (6/10/2026) oleh Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, serta Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.

Dalam keterangannya, BEI menjelaskan bahwa penerbitan status UMA ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada para investor. Meski demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pantauan pada Rabu (7/10) pukul 10.27 WIB, pergerakan kedua saham masih berlawanan:

- MITI, emiten asuhan Sandiaga Uno itu berada di level Rp354, melemah 16 poin atau -4,32%

- Emiten nikel IFSH justru masih melesat ke Rp2.440, menguat 380 poin atau +18,45%

BEI mengimbau investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan investasi.