EmitenNews.com - PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) emiten konglomerasi Haji Isam atau Syamsudin Andi Arsyad itu menjelaskan dampak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu tidak akan berdampak material terhadap usaha maupun keuangan perseroan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur PGUN, Tamlikho, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (28/5/2026). Klarifikasi ini merespons pemberitaan media nasional terkait kebijakan ekspor yang akan berlaku 1 Juni 2026.

"Kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas Perseroan," ujar Tamlikho.

Tamlikho mengatakan PGUN tidak melakukan ekspor langsung. Penjualan produk utama berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dilakukan ke pelanggan domestik. 

"Produk utama perseroan dijual kepada pihak afiliasi dan pelanggan domestik, yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR) untuk kebutuhan bahan baku biodiesel serta PT Kodeco Agrojaya Mandiri untuk diolah lebih lanjut menjadi CPKO (Crude Palm Kernel Oil)," beber Tamlikho.

Dengan model bisnis itu, PGUN menilai tak ada risiko hukum atau gangguan terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting maupun pemenuhan kewajiban pembiayaan. Seluruh kontrak dan covenant pembiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Meski tak terdampak, PGUN menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah.

Perseroan siap melakukan penyesuaian bila diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga stabilitas operasional.

Kebijakan tata kelola ekspor SDA dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mewajibkan eksportir menempatkan minimal 30% devisa hasil ekspor sumber daya alam di sistem keuangan dalam negeri selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2026 dan mencakup komoditas CPO, batu bara, serta ferroalloy.