EmitenNews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dijadwalkan memeriksa empat petinggi PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk pada hari ini Kamis (21/11/2024) pukul 09.30 WITA. 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi, aliran dana, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) ke PT AALI Tbk.

Keempat pejabat yang akan diperiksa adalah:

Manager Komersial PT Astra Agro Lestari 2011–2023

Kepala Tata Usaha PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) 2006–2020

Direktur Keuangan PT AALI Tbk Tingning Sukowignjo

Mantan Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk Rujito Purnomo

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pencaplokan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV dan dugaan TPPU senilai Rp79 miliar, yang diperkirakan bisa mencapai Rp400 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Sulteng dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat (15/11/2024) di Palu.

Mereka yang sebelumnya telah diperiksa antara lain:

Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, yang hadir memenuhi panggilan pada Kamis (7/11/2024)  di kutib dari media Online Deadline News.

Buntoro Rianto, Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT RAS.

Oka Arimbawa, Manajer PT SJA, yang juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.

Doni Yoga Pradana, Direktur PT SJA.

Arief Catur Irawan, Direktur Operasional PT AALI Tbk.

Dua mantan pejabat PTPN XIV juga telah diperiksa, yakni:

Ryanto Wisnuardhy, Mantan Direktur PTPN XIV periode 2019–2021.

Suherdi, Mantan Direktur PTPN XIV periode 2021–2022.