Entitas SFAN Kantongi Izin Usaha Penawaran Efek via Urun Dana

ilustrasi crowdfunding atau urun dana. Dok/Istimewa
EmitenNews.com - Anak usaha Surya Fajar Capital (SFAN) memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Entitas perseroan itu, PT Surya Fajar Urun Dana (SFUND).
SFUND memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Itu sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan No. KEP-10/D.04/2024 tanggal 5 Maret 2024. SFUND, anak usaha Surya Fajar dengan kepemilikan 92,50 persen.
"Perolehan izin usaha SFUND tersebut diharap akan memberikan dampak keuangan positif bagi Surya Fajar Capital," tegas Marianto, Corporate Secretary Surya Fajar Capital.
Sebelumnya, Surya Fajar Capital telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada SFUND pada 7 September 2023. Penambahan penyertaan modal 46.250 lembar setara Rp4,62 miliar. Itu dilakukan untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham SFUND.
Dengan begitu, kepemilikan saham Surya Fajar dalam SFUND menjadi 138.750 lembar senilai Rp13,8 miliar atau setara 92,5 persen. Darius Sutanto 7.500 senilai Rp750 juta setara 5 persen. Dan, Hary Herdiyanto mengempit 3.750 saham senilai Rp375 juta setara 2,5 persen. (*)
Related News

Inovasi Lean Construction PTPP Raih Pengakuan Internasional IGLC

IHSG Ditutup Turun 0,19 Persen, Cek Sektor Pemicu

Prabowo dan Pangeran MBS Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Saudi

Konsolidasi Jelang Spin Off, BTN Syariah Gelar Rakernas

Indeks Menabung Konsumen Menguat 4,8 Poin pada Juni 2025

IHSG Turun 0,21 Persen di Sesi I , UNVR, TOWR, TLKM Top Losers LQ45