EmitenNews.com - Segeralah lapor pajak tahunan Anda, kalau tak ingin kena sanksi. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Orang Pribadi untuk seluruh Wajib Pajak (WP) berakhir esok, Rabu (31/3/2021). Saat ini lebih memudahkan jika lapor melalui e-filing. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak ada perpanjangan waktu pelaporan SPT 2020. Ingat, jika terlambat siap-siaplah menerima sanksi denda, sampai penyitaan aset.

 

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan perpanjangan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, yang dilansir Selasa (30/3/2021).




Neilmaldrin mengatakan, bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya segera tunaikan. Ada sanksi dari DJP berupa denda uang tunai hingga penyitaan aset. Sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi Rp100 ribu, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan Rp1 juta. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

 

Untuk denda berupa penyitaan aset bisa berupa rumah, mobil, tanah maupun apartemen, DJP menjatuhkannya sebagai tindakan akhir. Ada beberapa tahapan sebelum menyita aset para Wajib Pajak. Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasinya. Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum juga dilunasi.

 

"Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," ujar Neilmaldrin.

 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak yang melakukan kewajibannya baru 9,5 juta orang, per Senin (29/3/2021), pukul 09.00 WIB. Masih ada setengahnya atau 9,5 juta orang yang belum melaporkan SPT Tahunan, sesuai WP yang terdaftar tahun ini sebanyak 19 juta orang. Sebanyak 9,5 juta WP tersebut melapor secara manual 364.504 orang dan online sebanyak 9.136.354 orang. Pelaporan itu secara total dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Hingga akhir tahun 2021, Otoritas Pajak mengharapkan pelaporan dari Wajib Pajak yang tercatat bisa mencapai 80 persen, atau 15,2 juta dari total 19 juta wajib pajak. Karena itu, bagi yang belum sempat melaporkan hingga batas waktunya, diminta tetap menjalankan kewajibannya. DJP, kata Neilmaldrin, akan tetap menunggu. "Jika terlambat pun sampai akhir tahun kita tunggu."  ***