EmitenNews.com - Ini bagian dari upaya evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi. Keputusan penyetopan sementara ini diambil untuk melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi di Tanah Air.


"Bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," ucap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (15/12/2021).


Menurut Anto Prabowo, keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.


Keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.


Kemudian, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.


Melalui keputusan tersebut, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.


Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id. ***