Finfluencer Wajib Berizin, OJK Usut 32 Sosok Ini hingga Siapkan Sanksi
:
0
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Kasus goreng-menggoreng saham semakin menyeruak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan 32 financial influencer (finfluencer) di pasar modal.
Para influencer tersebut diduga pelanggar ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada kesimpulan final terkait jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir pekan lalu.
Pasal 90 UU Pasar Modal sendiri mengatur larangan tindakan manipulatif yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap aktivitas perdagangan, harga, maupun kondisi pasar suatu efek.
Proses Pemeriksaan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hasan menyatakan, pendalaman terhadap 32 finfluencer tersebut bukan bentuk tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan.
Meski demikian, OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai seluruh proses pembuktian selesai.
“Tentu kami juga punya asas praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” jelas Hasan.
Wajib Terdaftar dan Lulus Uji Kompetensi
Related News
Siapkan Dividen Rp39,9 Miliar, DMMX Sebut Bakal Cair Juli 2026
GPSO Sahkan Perubahan Usaha Utama dan Akuisisi Aset Rp78,5 Miliar
ASSA Siapkan Capex Rp1,5 Triliun, Peremajaan dan Tambah Armada Baru
Grup Djarum (BACH) Siap IPO Rp400–Rp500/Saham, Incar Dana Rp307,5M
Pengendali Baru SONA Gelar Tender Offer Saham Segini, Minat?
Eka Sastra Dirut Baru, ini Formasi Lengkap Pengurus PSKT Hasil RUPS





