EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mulai sesi I hari ini Kamis (16/2) di Seluruh Pasar.

 

Penghentian sementara perdagangan EfekWSKT dilakukan berkaitan dengan Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, No. KSEI-0440/DIR/0223 Tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran Bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III PT Waskita Karya tahap IV Tahun 2019 seri B (WSKT03BCN4) dan dalam rangka menjaga perdagangan Efek teratur, wajar dan efisien.

 

Oleh karena itu, Bursa memutuskan menghentikan Sementara perdagangan Efek WSKT Di seluruh pasar mulai perdagangan sesi I perdagangan Efek (Saham, Obligasi, dan Sukuk) perseroan mulai Tanggal 16 Februari 2023, sampai dengan pengumuman Bursa Lebih lanjut.


"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dan P.H. Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, dalam pengumuman bursa, Kamis (16/2/2023).

 

Oleh karena itu, Bursa memutuskan menghentikan Sementara perdagangan Efek Perseroan Di seluruh pasar mulai perdagangan sesi I perdagangan Efek (Saham, Obligasi, dan Sukuk) perseroan mulai Tanggal 16 Februari 2023, sampai dengan pengumuman Bursa Lebih lanjut.

 

Pada perdagangan saham Rabu (15/1/2023) kemarin, saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melemah -1,69% atau turun -6 point ke harga Rp348 per saham.


Untuk diketahui PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menunda pembayaran bunga obligasi berkelanjutan III tahap IV sebesar Rp 2,3 triliun yang jatuh tempo pada 23 Februari. Alasannya, perseroan masih fokus melakukan restrukturisasi sehingga menerapkan perlakuan yang sama (equal treatment) kepada semua pemilik utang, yakni pemilik kredit modal kerja maupun obligasi.

 

SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita melalui keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023), menegaskan Waskita Karya bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, melainkan hanya menunda pembayaran.

 

Pasalnya, perseroan harus melakukan peninjauan implementasi MRA secara komprehensif. Selama proses peninjauan tersebut, Waskita Karya akan mengajukan permohonan standstill kepada kreditur dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap pemilik kredit modal kerja dan obligasi.