EmitenNews.com - Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) senilai IDR400 miliar yang jatuh tempo pada 28 Desember 2027 menjadi D(idn) atau default. Pemangkasan peringkat BUMN logistik nasional ini dipublikasikan oleh Fitch Ratings pada Kamis (22/10).

Penurunan peringkat dari sebelumnya C(idn) tersebut dipicu oleh kegagalan perseroan menyelesaikan pembayaran kupon yang terlewat dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Kegagalan pembayaran kupon tersebut terjadi setelah kewajiban yang jatuh tempo pada 28 September 2026 tidak dipenuhi oleh Pos Indonesia.

"Fitch menganggap terjadinya kegagalan untuk membayar bunga atau pokok saat jatuh tempo dan harus dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan kewajiban yang diperingkat, termasuk masa tenggang yang berlaku, sebagai gagal bayar," tulis laporan resmi Fitch Ratings.

Tindakan ini memperpanjang rentetan penurunan peringkat utang Pos Indonesia. Sebelumnya, Fitch telah memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang perseroan menjadi RD(idn) atau Restricted Default serta peringkat sukuk tahap keduanya menjadi D(idn) pada 18 September 2026 akibat gagal bayar cicilan imbalan ijarah sukuk.

Selain surat utang senior, Pos Indonesia juga tidak melakukan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai IDR1 triliun. Saat ini, perseroan berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja untuk instrumen sukuk Seri A, B, dan C yang masing-masing jatuh tempo pada 2028, 2030, dan 2032.

Fitch menyatakan bakal menilai kembali profil kredit Pos Indonesia beserta peringkat penerbitan utangnya apabila proses restrukturisasi utang telah selesai atau terdapat penyelesaian yang berhasil atas kondisi gagal bayar saat ini.

Pos Indonesia merupakan BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan mengemban mandat penyediaan layanan pos serta logistik universal di seluruh tanah air.(*)