EmitenNews.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat korporasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari idB menjadi idCCC. Penurunan ini dipicu oleh keputusan perseroan menunda pembayaran pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar nominal yang jatuh tempo pada Kamis (24/9) di tengah kinerja bisnis yang masih lemah.

Selain peringkat korporasi, PEFINDO turut memangkas peringkat Obligasi Berkelanjutan (PUB) III Tahap II, Tahap III, Tahap IV, serta PUB IV Tahap I milik WSKT menjadi idCCC dari idB. Prospek peringkat emiten konstruksi BUMN tersebut dipertahankan dalam status CreditWatch dengan implikasi negatif.

PEFINDO menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan dampak langsung dari tekanan likuiditas dan kinerja operasi perseroan.

"Tindakan pemeringkatan tersebut dilakukan setelah WSKT menunda pembayaran pokok atas Obligasi III Tahun 2021 Seri A yang jatuh tempo pada 24 September 2026, di tengah kinerja bisnis yang masih lemah. Peringkat perusahaan mencerminkan profil keuangan WSKT yang sangat lemah dan lingkungan bisnis yang mudah berubah," tulis lembaga pemeringkat tersebut dalam Ikhtisar Peringkat yang dirilis Jumat (25/9).

Pada saat bersamaan, PEFINDO menegaskan peringkat Obligasi III dan IV di level idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di level idAAA(sy)(gg). Penegasan peringkat tersebut mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia, dengan keyakinan bahwa penjamin akan memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa peringkat WSKT dapat diturunkan kembali jika terjadi gagal bayar atas kewajiban keuangannya. PEFINDO akan meninjau status CreditWatch setelah menerima konfirmasi pelaksanaan pembayaran penjaminan oleh pemerintah serta evaluasi terhadap posisi likuiditas jangka pendek perseroan.

Langkah pemeringkatan ini krusial mengingat WSKT merupakan perusahaan konstruksi milik negara yang menyumbang sekitar 80% dari pendapatan dalam tiga tahun terakhir untuk pekerjaan konstruksi nasional.

Selain konstruksi, WSKT mengelola bisnis beton pracetak, jalan tol, properti, hotel, dan infrastruktur lainnya. Per 30 Juni 2026, saham WSKT dimiliki sebesar 75,35% oleh Pemerintah Indonesia (0,75% langsung dan 74,6% melalui Danantara), sedangkan sisanya dimiliki publik.(*)