Gandeng OECD, OJK Lindungi Konsumen dari Risiko Finfluencer
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. dok. Humas OJK.
EmitenNews.com - Untuk melindungi konsumen, termasuk dari risiko yang memanfaatkan pengaruh tokoh di dunia maya terkait keuangan atau “finfluencer”, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng lembaga internasional, salah satunya Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Kami berdiskusi dengan regulator di dunia terkait perkembangan saat ini, isu perlindungan konsumen, edukasi dan program literasi keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/11/2024).
Dalam konferensi internasional yang diadakan regulator bersama OECD dan Jaringan Internasional Edukasi Keuangan (INFE) terkait pemberdayaan konsumen melalui edukasi keuangan, Friderica menekankan sebagai regulator jasa keuangan tanah air, OJK saling belajar dan berbagi pengalaman terkait isu terkini dalam perlindungan konsumen.
Nantinya masukan dalam pertemuan internasional itu potensial menjadi salah satu rekomendasi penting dalam penyusunan kebijakan khususnya edukasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Salah satu isu terkini yang berkembang secara global bidang keuangan adalah kehadiran “finfluencer”.
Friderica menjelaskan, mereka merupakan tokoh, selebgram, yang memiliki pengaruh dengan jumlah pengikut cukup banyak di media sosial, berpromosi terkait investasi keuangan. Bisa juga produk asuransi yang tidak memiliki izin dan tidak diawasi, seperti layaknya lembaga jasa keuangan berizin.
“Regulator keuangan dunia juga memiliki masalah sama. Orang terkenal memiliki pengikut banyak, tiba-tiba berbicara soal saham, produk asuransi, kemudian orang mengikuti dia dan ternyata nol. Ini sekarang kami pelajari,” katanya.
Isu terkini lainnya yang juga menjadi perhatian yakni terkait perlindungan konsumen. Di antaranya anak muda yang memiliki banyak utang, salah satunya karena terjerat pinjaman online ilegal, hingga praktik beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL).
OJK menggencarkan program literasi keuangan termasuk salah satunya Gerakan Nasional Ceras Uang yang diluncurkan pada Agustus 2024.
Kepala Perlindungan Konsumen, Edukasi dan Inklusi OECD Miles Larbey mengungkapkan, literasi keuangan dilakukan untuk memberdayakan konsumen. Tujuannya, agar mendapatkan pemahaman keuangan dan memiliki kemampuan yang baik ketika melakukan keputusan keuangan di antaranya akses produk perbankan, hingga produk asuransi.
“Literasi didesain untuk mendukung partisipasi ekonomi, matang dalam finansial dan memiliki daya tahan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua OECD INFE Magda Bianco mengungkapkan literasi keuangan akan mendorong konsumen memiliki perencanaan yang kuat dan mendorong mereka memiliki daya tahan ekonomi.
“Literasi keuangan mendorong konsumen berdaya tahan, siap ketika menghadapi krisis secara tiba-tiba dan mampu berencana sehingga kehidupan mereka lebih baik,” kata Magda Bianco. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya