Gandeng PTPN dan BUMD, PTPP Dirikan Usaha Patungan Bidang Pembangunan Ekonomi Nasional
EmitenNews.com- BUMN peroperty PT PP (Persero) Tbk (PTPP) pada tanggal 15 Desember 2020 telah melakukan pembentukan usaha patungan bidang pembangunan ekonomi nasional bersama PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Perkebunan Nusantara IX dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang. Berdasarkan keterangan tertulis PTPP pada laman BEI (rabu (16/12) Yuyus corporate secertary PTPP menyebutkan, perseroan telah melakukan penyertaan saham dalam suatu perusahaan patungan bernama PT Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan Akta Pendirian PT Kawasan Industri Terpadu Batang Nomor 06 dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Kawasan Industri Terpadu Batang Nomor AHU-0066736.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 15 Desember 2020. Perusahaan patungan Kawasan Industri Terpadu Batang memiliki modal dasar Rp 200 miliar. PTPP memiliki porsi sebesar 35 persen atau setara Rp 17,5 miliar. Kemudian PT Kawasan Industri Wijayakusuma sebesar 30 persen atau setara Rp 15 miliar, PT Perkebunan Nusantara IX sebesar 25 persen atau setara Rp 12,5 miliar dan Perusahaan Umum Daerah usaha Kabupaten batang sebesar 10persen atau setara Rp 5 miliar. "Pembentukan usaha patungan ini turut menunjang kegiatan usaha di mana perseroan akan memperoleh recurring income dari penyertaan tersebut sehingga memperkuat keuangan perseroan," jelas Yuyus corporate secertary PTPP dalam keterbukaan informasi Rabu (16/12). Maksud dan tujuan dibentuknya PT Kawasan Industri Terpadu Batang, ialah berusaha dalam bidang pembangunan ekonomi nasional dengan melakukan kegiatan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Penyertaan saham Perseroan dalam PT Kawasan Industri Terpadu Batang dicatat dalam buku Perseroan sebagai penyertaan dalam perusahaan asosiasi. Pembentukan Usaha Patungan ini turut menunjang kegiatan usaha Perseroan dimana Perseroan akan memperoleh Recurring Income dari penyertaan tersebut sehingga memperkuat keuangan Perseroan, tidak ada dampak hukum dan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
Di Balik Angka Laba Cimory di Tahun 2025 Part 2, Ini Strategi Salesnya
Cerita Di Balik Angka Laba Cimory di Tahun 2025 Part 1
Program Susu Sekolah MBG jadi Katalisator Ultrajaya Tekan Biaya Iklan
Efek Hormuz dan Prospek Fiskal, Bagaimana Nasib Market Ke Depan?
Transparansi 1 Persen - Titik Buta Pengawasan Pasar: Studi Kasus TPIA
Memaknai Rating Outlook Negatif Fitch dan Moody's untuk Indonesia





