Geledah Plaza Summarecon Jaktim, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono. dok. Rakyat Merdeka. Tedy Kroen.
EmitenNews.com - Kasus suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (5/8/2022). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), dan petinggi Summarecon, Oon Nusihono.
Dalam keterangannya kepada pers, di Jakarta, Senin (8/8/2022), Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, di lokasi tersebut KPK mengamankan berbagai dokumen hingga alat elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik akan menganalisis bukti-bukti yang ditemukan tersebut dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Jumat (3/6/2022), penyidik komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi tersebut. Sebagai penerima suap, Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Sedangkan, pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7/2022) juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Izin diajukan dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin berlanjut pada 2021, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, untuk memuluskan pengajuan izin tersebut. Di antaranya HS berkomitmen selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Kamis (2/6/2022), ON ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota. Ia menyerahkan uang sekitar USD27.258, yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan