EmitenNews.com - Indo Oil Perkasa (OILS) membentuk anak usaha berlabel Indosena Perkasa Refineries (IPR). Pendirian entitas usaha itu, hasil joint venture dengan Sena Mills Refineries Exports. Pembentukan usaha baru itu, telah dilakukan pada 30 Januari 2024.
Oleh karena itu, struktur kepemilikan saham Indosena menjadi Indo Oil Perkasa 51 persen setara dengan nilai nominal sebesar Rp5,1 miliar. Kemudian, Sena Mills Refineries Exports mengempit 49 persen dengan nilai nominal Rp4,9 miliar.
”Pendirian Indosena Perkasa Refineries untuk mengembangkan dan meningkatkan performa bisnis inti Indo Oil Perkasa,” tegas Peter Surya Prabowo, Corporate Secretary Indo Oil Perkasa.
Pendirian anak usaha antara perseroan dengan Sena Mills Refineries Exports merupakan babak lanjutan dari langkah perseroan untuk mengembangkan, dan mendongkrak pendapatan perseroan. ”Harapan kami demikian,” imbuhnya.
Pendirian Indosena Perkasa Refineries telah dinyatakan dalam akta pendirian no. 03 tertanggal 30 Januari 2024, dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Badan Hukum oleh Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M