EmitenNews.com - Indo Oil Perkasa (OILS) membentuk anak usaha berlabel Indosena Perkasa Refineries (IPR). Pendirian entitas usaha itu, hasil joint venture dengan Sena Mills Refineries Exports. Pembentukan usaha baru itu, telah dilakukan pada 30 Januari 2024.
Oleh karena itu, struktur kepemilikan saham Indosena menjadi Indo Oil Perkasa 51 persen setara dengan nilai nominal sebesar Rp5,1 miliar. Kemudian, Sena Mills Refineries Exports mengempit 49 persen dengan nilai nominal Rp4,9 miliar.
”Pendirian Indosena Perkasa Refineries untuk mengembangkan dan meningkatkan performa bisnis inti Indo Oil Perkasa,” tegas Peter Surya Prabowo, Corporate Secretary Indo Oil Perkasa.
Pendirian anak usaha antara perseroan dengan Sena Mills Refineries Exports merupakan babak lanjutan dari langkah perseroan untuk mengembangkan, dan mendongkrak pendapatan perseroan. ”Harapan kami demikian,” imbuhnya.
Pendirian Indosena Perkasa Refineries telah dinyatakan dalam akta pendirian no. 03 tertanggal 30 Januari 2024, dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Badan Hukum oleh Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia. (*)
Related News

Perkuat Posisi, Pengendali YELO Serok 709,35 Juta Saham di FCA

BNI Perpanjang Perjanjian Kredit Elnusa Senilai USD70 Juta

Uni-Charm (UCID) Merugi di Medio 2025, Ini Penyebabnya

Laba COAL Anjlok 34,3%, Sisa Rp17,3M di Semester I-2025

BNI Hujani Nasabah Hadiah Rejeki wondr, Masih Bisa Ikutan!

Dirut SOLA Belum Berhenti Borong Saham, Buat Apa?