EmitenNews.com - Pembiayaan syariah Indonesia terus menunjukkan tren positif. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, pertumbuhan pembiayaan syariah pada Agustus 2023 mencapai 14,5 persen secara tahunan alias year on year (yoy). Itu lebih tinggi dibanding angka pertumbuhan kredit secara rata-rata yaitu 9,06 persen. 


Kondisi itu, menunjukkan masyarakat Indonesia makin tertarik untuk menggunakan produk, dan layanan keuangan syariah.  Oleh karena itu, Indonesia Eximbank terus berperan aktif dalam mendukung perkembangan ekonomi, dan keuangan syariah Indonesia. Salah satu strateginya dengan mengembangkan pembiayaan, dan asuransi perdagangan ekspor berdasar prinsip syariah dapat dikolaborasikan dengan perbankan di Indonesia. 


Berbagai pengembangan unit usaha berbasis syariah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia, khususnya pada Industri halal berorientasi ekspor. Selain itu, kolaborasi dengan perbankan diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi, dan inklusi keuangan syariah yang mendorong pertumbuhan pembiayaan syariah. 


”Kami akan terus melakukan alignment dengan industri perbankan, baik konvensional maupun syariah, dengan memasarkan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) dengan skema syariah sesuai mandat. Dengan strategi ini, masyarakat akan lebih tertarik menggunakan produk syariah. Hasilnya, hingga Juni 2023 sukses menyalurkan pembiayaan syariah hingga Rp5,7 triliun,” tegas Rusdi Dahardin, Kepala Unit Usaha Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank.


Sementara untuk produk asuransi ekspor syariah, LPEI memiliki dua produk yaitu Trade Credit Insurance (TCI), dan Marine Cargo Insurance (MCI). TCI memberikan perlindungan kepada eksportir dari risiko utang dagang atau risiko gagal bayar, hingga political risk, sedangkan untuk MCI memberikan perlindungan dari kehilangan, dan kerusakan yang terjadi selama proses pengiriman kargo. 


LPEI sebagai Special Mission Vehicle di bawah naungan Kementerian Keuangan RI mendukung Bulan Pembiayaan Syariah (BPS) 2023 yang diselenggarakan oleh BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mulai 1-31 Oktober 2023. Dukungan itu, sejalan komitmen LPEI untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. 


Sebagai bentuk nyata dukungan LPEI terhadap ekonomi syariah, LPEI akan meluncurkan satu produk asuransi terbaru pada kuartal IV tahun ini. Dengan kehadiran produk asuransi ekspor syariah LPEI makin memperkuat komitmen LPEI dalam mendukung pembiayaan berbasis syariah kepada pelaku usaha berorientasi ekspor. “Kami berharap produk asuransi ekspor berbasis syariah dari LPEI dapat turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem ekonomi, dan keuangan syariah Indonesia,” ucapnya. (*)