Gigit Jari, Pemegang Obligasi 2018 Tolak Usulan Waskita Karya (WSKT)
:
0
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menelan pil pahit. Rencana perseron mengubah, dan menambah ketentuan perjanjian obligasi bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, para pemegang obligasi tidak merestui usulan perseroan tersebut.
Menyusul keputusan itu, tidak ada perubahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan. Oleh karena itu, pembayaran bunga ke-18 dan/atau bunga ke-19 dan/atau bunga ke-20 dan/atau pelunasan pokok obligasi akan tetap jatuh pada 28 September 2023.
Keputusan itu berdasar hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 pada 6 September 2023 lalu. Rapat dihadiri oleh pemegang obligasi yang seluruhnya mewakili obligasi bernilai pokok Rp805 miliar setara 805 miliar suara atau 85,48 persen dari jumlah obligasi masih belum dilunasi yaitu Rp941,75 miliar.
Tercatat suara setuju 16 miliar atau mewakili Rp16 miliar, surat tidak setuju 280 miliar mewakili obligasi bernilai Rp280 miliar. Jumlah suara abstain 509 miliar mewakili surat obligasi bernilai Rp509 miliar. Sesuai ketentuan, suara abstain dianggap tidak dikeluarkan. Jadi, total suara yang diperhitungkan hanya 296 miliar.
Awalnya, perseroan berharap para pemegang obligasi mengizinkan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan antara lain ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok obligasi, Ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga, ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi, ketentuan mengenai pembatasan, dan kewajiban emiten sehubungan dengan kewajiban keuangan.
Lalu, ketentuan mengenai kelalaian emiten sehubungan dengan cross default, menambah ketentuan mengenai perpanjangan tanggal pelunasan pokok obligasi terakhir, dan menambah ketentuan mengenai kewajiban perseroan selaku emiten untuk melakukan pelunasan dipercepat atas pokok obligasi, dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu.
Sementara itu, pelaksanaan RUPO Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-11 dan/atau Bunga ke-12 dan/atau pokok obligasi, dan usulan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 tidak kuorum. (*)
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





