EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) terus dibayangi mimpi buruk. Itu setelah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) mengajukan peninjauan kembali (PK). PK diajukan Greylag 1410 atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor:1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023.

PK yang diajukan Greylag 1410, merupakan upaya hukum lanjutan setelah diajukan permohonan kasasi. Di mana, permohonan kasasi Greylag 1410 telah dikandaskan oleh MA. Artinya, MA menolak kasasi yang diajukan Greylag 1410. 

Garuda Indonesia menerima surat salinan permohonan PK, dan memori PK dengan akta nomor:9PK/Pdt-Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo Nomor:1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. Nomor:5Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan Greylag 1410. 

”Pada prinsipnya, putusan kasasi bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga pengajuan PK oleh Greylag 1410 tidak serta merta membatalkan putusan kasasi yang telah ditelurkan oleh Mahkamah Agung,” tegas Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia.

Menyusul pengajuan PK oleh Greylag 1410 itu, maka duo Greylag kembali kompak dalam satu barisan. Yaitu, memburu Garuda Indonesia, membatalkan perdamaian dengan para kreditur. Ya, sebelumnya, Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company alias Greylag 1446 terus memburu Garuda Indonesia. 

Kali ini, Greylag 1446 mengajukan PK atas Garuda Indonesia. Itu upaya hukum lanjutan Greylag 1446 setelah pada tingkat kasasi dimentahkan MA. Sebelumnya, kasasi Greylag 1446 telah diputus MA dengan keputusan menolak. 

Garuda Indonesia menerima surat salinan permohonan PK, dan memori PK dengan akta nomor:6PK/Pdt-Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo Nomor:1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. Nomor:6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan Greylag 1446.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Greylag entities. MA memutus kasasi atas pengajuan pembatalan putusan perdamaian diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity (Greylag Entities). Kasus tersebut terdaftar dengan nomor:6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

”Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal. Pendeknya, pangajuan PK oleh Greylag 1410 tidak berdampak material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan,” tegas Irfan. (*)