EmitenNews.com - PT Onix Capital Tbk. (OCAP) berencana melakukan Go Private dikarenakan Perseroan sudah tidak memiliki kegiatan usaha dan sejauh ini Perseroan belum memiliki rencana usaha baru. 


Selain itu perseroan tidak memiliki pendapatan yang disebabkan telah dicabutnya izin usaha anak usaha Perseroan, yaitu Onix Sekuritas yang merupakan sumber pemasukan terbesar. Kian terpuruk, perseroan tidak lagi menerima dividen dari cucu usaha, yakni Onix Investasi dan Menteng Medika Indonesia.

Mauritius Ray Corporate Secretary OCAP dalam keterangan tertulisnya Kamis (14/12) menyampaikan bahwa alasan dilakukan Go Private juga karena saham Perseroan termasuk saham tidak aktif diperdagangkan di BEI karena saham Perseroan disuspensi sejak tahun 2020 dan telah mencapai batas waktu masa suspensi 36 bulan pada tanggal 1 September 2023.


OCAP berniat akan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik/masyarakat (kurang dari 5%) sejumlah 32.784.000 lembar saham atau sebesar 12% atas modal ditempatkan dan disetor penuh di harga Rp200 per saham dan dana yang akan digunakan pada pembelian kembali adalah sebanyak-banyaknya Rp6.556.800.000.

Adapun biaya pembelian kembali saham akan berasal dari fasilitas pinjaman Pemegang Saham dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham, termasuk biaya broker, tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan.

 

Komposisi pemegang saham perseroan terdiri dari UOB Kay Hian dengan porsi saham 45 persen, Djajusman Suryowijono memegang 35 persen, Hardijanto A menguasai 7,9 persen dan 12 persen dikuasai publik.

Mauritius menambahkan, rencana go private itu dapat terlaksana setelah mendapat persetujuan pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 22 Januari 2024.


Untuk diketahui, perseroan tercatat di papan perdagangan  BEI mulai tanggal 10 November 2003 dengan harga Rp200 per saham.

Saham emiten jasa keuangan itu sempat menyentuh level tertinggi pada level Rp2.100 per saham di tanggal 25 Maret 2019.

Sedangkan harga OCAP sebelum mengalami suspend berada di level Rp159 per saham,