EmitenNews.com - Beban masyarakat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar kian bertambah dengan keputusan Menteri Perhubungan menyesuaikan atau menaikkan tarif ojek online atau ojol mulai 11 September 2022. Untuk mengimbangi beban tersebut platform transportasi daring, Grab, mengelar promo dan layanan baru untuk membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangannya, Senin (12/9) mengungkapkan penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya mereka untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau.
"Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini," kata Neneng dalam keterangannya hari ini.
Perusahaan juga memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.
Penyesuaian tarif dilakukan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.(fj)
Related News
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul
Sepanjang 2025 Ada 5.966 Karhutla, Terbanyak Riau, Kalbar dan Kaltim





