Grup Bakrie (DEWA) Teken Transaksi 9 Bank Rp260M

Salah satu proyek tambang yang di garap DEWA.
EmitenNews.com - PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) resmi menandatangani amandemen Perjanjian Perubahan Kedua atas perjanjian kredit sindikasi pada 29 September 2025.
Direktur sekaligus Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi, menjelaskan bahwa amandemen dilakukan terhadap fasilitas kredit sindikasi senilai Rp260 miliar dengan para kreditur, yakni BCA, Bank Papua, Bank Sulteng, Bank JTrust, Bank OKE Indonesia, Bank Woori Saudara, Bank Sulselbar, Bank Neo Commerce, dan Bankaltimtara.
Salah satu poin penting perubahan adalah penyesuaian tenor fasilitas Time Loan Revolving (Fasilitas D) yang semula 24 bulan kini diperpanjang menjadi 36 bulan, sehingga jatuh tempo baru ditetapkan hingga 31 Juli 2027.
“Amandemen ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha DEWA,”tulis Mukson dalam keterangannya yang dikutip Selasa (30/9).
Dengan perpanjangan ini, DEWA berharap dapat menjaga fleksibilitas likuiditas dan stabilitas keuangan untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.
Related News

PEVE Milik Hermanto Tanoko Bidik Penjualan & Laba Melonjak Tahun Ini

BEI Interogasi OLIV Terkait Divestasi Saham dan Alih Bisnis

Ketrosden (KETR) Beber Rencana Tambah Kegiatan Usaha Baru

BEI Telisik Lapkeu Emiten Sawit Haji Isam (JARR), Kenapa?

Aksi Baru EMTK Borong Saham SCMA Rp82,9M

Direktur PTRO Diam-Diam Mulai Beli Saham Saat Harga Terkoreksi