EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian gencar mengampanyekan secara masif terkait penggunaan produk lokal karena akan membangkitkan gairah industri di dalam negeri. Tidak hanya membidik masyarakt luas, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga menyasar kepada instansi yang menggunakan anggaran negara.


Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo, mengatakan bahwa Indonesia punya pasar yang sangat basar, dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa. "Ini yang perlu dioptimalkan dan digaungkan dalam kampanye melokal atau memakai produk lokal,” katanya di Jakarta, Senin (31/10).


Dody menyebut ada beberapa alasan mendorong penggunaan produk lokal. Antara lain supaya produk Indonesia mampu menjadi raja atau tuan di negeri sendiri, meningkatkan produktivitas sektor industri, meningkatkan lapangan kerja sekaligus mengurangi angka pengangguran, menambah devisa dan investasi dari sektor industri, serta meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.


Selama ini sektor industri konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. “Pada kuartal I tahun 2022, kontribusi industri sebesar 19,19% pada PDB nasional, kemudian ekspornya menyumbang 71,55% selama Januari-September 2022, dan menyerap tenaga kerja hingga 18,64 juta orang,” ungkapnya.


Dody menerangkan, program P3DN dilaksanakan melalui dua pendekatan, yakni mengampanyekan ke seluruh lapisan masyarakat serta mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejalan upaya ini, Kemenperin juga menginisiasi fasilitas sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). “Sertifikat TKDN ini untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri, dan produk lokal tersebut akan menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa,” paparnya.


Lebih lanjut, dengan adanya fasilitas sertifikasi TKDN, industri terus berupaya untuk mengoptimalkan komponen lokalnya dari produk yang dibuat. Artinya, langkah ini dapat mendorong tumbuhnya industri komponen di dalam negeri sehingga struktur manufakturnya terintegrasi, yang berdampak positif pada peningkatan daya saing.


“Minimal komponen lokal pada produk industri tersebut sekitar 25 persen, nanti tinggal ditambah bobot manfaat perusahaan (BMP) yang meliputi misalnya punya lini produksi di Indonesia, adanya investasi, kemudian penyerapan tenaga kerja lokal, dan lain-lain,” imbuhnya.


Pada Peraturan Menteri Perindustrian, produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%. Disebutkan pula, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40%.(fj)