Hadapi Gugatan Greylag, Garuda Indonesia (GIAA) Siapkan Langkah Berikut

EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) belum bisa bernapas lega. Pasalnya, Greylag 1410, dan Greylag 1446 mengajukan pembatalan perdamaian. Dua kreditur itu, mendaftarkan gugatan ke pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Pendaftaran tersebut telah dilayangkan pada Selasa, 7 Februari 2023. Namun, sayangnya Garuda Indonesia mengklaim belum menerima relaas dari Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. ”Kami akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk mempelajari upaya hukum,” tulis Prasetio, Plh Direktur Utama Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia sebut Prasetio, akan menaati ketentuan hukum berlaku berkenaan dengan upaya hukum yang akan ditempuh. Nilai utang perseroan pada dua penggugat itu sejumlah Rp2,34 triliun. Tepatnya, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company alias Greylag 1410 sejumlah Rp1,08 triliun.
Lalu, nilai utang perseroan terhadap Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company atau Greylag 1446 sebesar Rp1,26 triliun. ”Gugatan itu tidak berdampak terhadap pemenuhan kewajiban perjanjian perdamaian yang telah rampung, termasuk kegiatan operasional, dan kinerja tidak terdampak,” tambahnya.
Apalagi, perseroan sebagai tindak lanjut perjanjian perdamaian nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dihomologasi, dan berkekuatan hukum tetap berdasar putusan Mahkamah Agung, perseroan telah melakukan penerbitan new notes, dan ekuitas baru sebagai bentuk instrumen restrukturisasi utang usaha yang telah diterima oleh kreditur yang berhak, termasuk Greylag 1410, dan Greylag 1446. (*)
Related News

16 Juni, Vale Indonesia (INCO) akan Bagikan Dividen Rp569,2 Miliar

Emiten Tinta Merek Blueprint (BLUE) Siap Tambah Lini Sektor Usaha Baru

Komisaris WINE Ungkap Borong Saham Harga Pasar

Bank Raya (AGRO) Minta Restu Buyback Saham Rp20M

TUGU Kantongi Rp228M Usai Implementasi PSAK 117

Cikarang Listrindo (POWR) Sepakat Bagikan Dividen USD72,03 Juta