Hadapi Sidang Perdana, Febrie Adriansyah Sempat Lemparkan Senyum Tipis
:
0
Febrie Adriansyah (tengah). dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Terdakwa Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Berkemeja batik coklat lengan panjang, dan celana panjang hitam, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu, terlihat tenang saat mengikuti sidang perdana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sempat melemparkan senyum tipis saat duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Febrie tiba di ruang sidang dalam balutan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung, dengan tangan diborgol. Namun, rompi tahanan dan borgol tersebut kemudian dilepas saat persidangan dimulai.
Febrie Adriansyah menjalani sidang perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst., yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan hakim anggota yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
JPU membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie. Perkara Febrie merupakan satu dari tiga perkara yang telah diregister Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dua perkara lainnya tercatat atas nama Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Untuk menangani kasus tersebut Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum. Jubir Kejagung Anang Supriatna menyatakan, jaksa sebanyak itu disiapkan untuk menangani persidangan perkara tersebut.
Beberapa di antaranya merupakan bagian dari Tim 9, ditambah jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp346,7 miliar dan USD440.990
Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Febrie Adriansyah menerima uang dari tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp346,7 miliar dan USD440.990. Febrie menerima uang haram itu bersama Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.
"Terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa, dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Kata jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Salah satu penerimaan adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Febrie menerima dana itu melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Related News
Gibran Pasca Putusan MK, Masih Kuat tapi Ada "Cacat" ?
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Ruwatan Trunojoyo: Mutasi 19 Kapolda Amankan Investasi Rp 13.000 T
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan





