Haji Bukan Semata Ibadah, Ketua PP Muhammadiyah Usul ada Lembaga Khusus Urusan Bisnisnya
:
0
Buya Anwar Abbas (kedua kanan), dalam forum diskusi bertema BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023). dok. RMOL.
EmitenNews.com - Mari mencari pola yang baik dan benar dalam penanganan ibadah haji. Ketua PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga khusus bisnis urusan haji. Ia mengungkapkan, penyelenggaraan haji bukan hanya urusan ibadah. Namun juga menyangkut bisnis. Oleh karena itu, diperlukan sebuah lembaga yang kompeten untuk mengurusi hal ini.
Ketua PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas mengemukakan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam forum diskusi bertema "BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Dalam diskusi tersebut, Buya Anwar mengusulkan penyelenggaraan haji diurus oleh tiga lembaga. Pertama, yang mengurus ibadah merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Selanjutnya masalah pengelolaan keuangan haji dipegang oleh BPKH. Yang ketiga, perlu badan khusus untuk masalah membelanjakan uang untuk kepentingan haji.
Nah, untuk yang ketiga itu, Buya Anwar menegaskan harus selektif dan diisi orang-orang mumpuni yang menguasai bahasa asing serta kemampuan melobi kelas dunia. Persoalannya, Kemenag tidak akan mau melepaskan fungsi itu. Tetapi, ia meminta keikhlasan Kemenag untuk melepaskan tugas tersebut kepada lembaga khusus.
"Cuma pertanyaan saya, mau enggak Kementerian Agama melepaskan tugas dan wewenang itu kepada institusi bisnis? Langsung saya jawab, mereka enggak mau," ujar Buya Anwar disambut gelak tawa peserta diskusi. ***
Related News
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar
BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa NTT
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset





