Hanya Bersifat Reaktif, Harusnya OJK Bersifat Preventif dalam Kasus Judi Online
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 rekening terkait judi online masih belum efektif. Hal ini dikarenakan judi online masih marak terjadi di masyarakat. Di sisi lain, perkembangan judi online terjadi secara eksponensial dan sistematis.
"Saya mengapresiasi langkah OJK memblokir rekening judi online. Namun, saya menilai langkah tersebut belum efektif karena judi online masih marak terjadi di masyarakat," kata Hidayatullah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pekan lalu.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan, langkah OJK memblokir rekening judi online hanya bersifat reaktif. OJK seharusnya melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perjudian online.
"OJK harus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perjudian online. Misalnya, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online," ujar Hidayatullah.
Hidayatullah juga mendesak OJK untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, provider dan kementerian untuk menindak tegas pelaku judi online.
"OJK harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, provider dan lintas kementerian untuk menindak tegas pelaku judi online. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku judi online," tegas legislator Dapil Sumatera Utara I itu.
Menutup pernyataan resminya, Hidayatullah berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk memberantas perjudian online. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online.
Sedangkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening senilai Rp850 miliar yang diduga digunakan buat menampung aktivitas sindikat perjudian daring atau judi online.
"Total penghentian sementara transaksi terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama 2022 sampai awal September 2023 mencapai Rp850 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Hotel Pullman, Jakarta.
Related News
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M
Tempo Scan (TSPC) Bagikan Dividen Interim Rp112,7M, Telisik Jadwalnya
Emiten Prajogo (PTRO) Gelar Stock Split 1:10 Saham Bulan Depan
Bergerak Liar, BEI Akhirnya Gembok Saham KARW