EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak setuju dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebagaimana pernah diberikan Menteri Keuangan sebelumya, Sri Mulyani Indrawati.

Ia menilai, lewat kebijakan tax amnesty, insentif justru dinikmati para pengemplang pajak. Terlebih, jika kembali diberlakukan, jeda waktu tax amnesty baru dua tahun.

"Saya enggak tahu saya bisa nolak apa enggak. Nanti saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuma begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini memperkirakan para pengemplang pajak itu justru hanya akan memanfaatkan tax amnesty, bukan berubah menjadi wajib pajak yang taat.

Mereka bakal berpikir tidak perlu taat membayar pajak tepat waktu lantaran pemerintah bakal memberikan tax amnesty setiap dua tahun sekali. "Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," ujarnya.

Meskipun demikian Menkeu Purbaya mengaku akan mempelajari lebih dahulu proposal tax amnesty yang diusulkan, walaupun menurutnya kebijakan insentif itu tidak terlalu pas untuk perekonomian nasional.

"Untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu paslah," ungkap Purbaya.

Ia beranggapan, pemerintah lebih baik menjalankan program-program harmonisasi sistem perpajakan secara benar, bukan memberi pengampunan pajak.

"Jadi yang pas ya jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus memberi perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak," pungkas Purbaya.(*)