EmitenNews.com - Era nyangkut di saham gocap resmi akan segera berakhir, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah pemangkasan batasan harga terendah perdagangan (floor price) dari Rp50 menjadi Rp1 untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Langkah ini juga menjadi jawaban atas keluhan panjang investor terhadap fenomena likuiditas hingga antrean jual jumbo di level Rp50 yang membuat saham-saham tertentu sulit keluar dari zona gocap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Press Release No: 083/BEI.SPR/09-2026. Aturan ini diatur lebih rinci dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI, yakni Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Kep-00137/BEI/09-2026 tentang Perdagangan DINFRA.

Kedua regulasi diterbitkan pada Senin (21/9) dan akan mulai efektif pada Senin (28/9/2026).

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memperbaiki mekanisme pasar.

"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Elsierra.

Dengan batas bawah Rp1, saham yang sebelumnya mentok di Rp50 kini memiliki ruang untuk menemukan harga wajarnya sesuai kekuatan supply dan demand, tanpa harus terjebak dalam stigma saham gocap.

BEI menyebut ketentuan Auto Rejection juga akan disesuaikan untuk mengakomodasi harga minimum baru tersebut, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum penerapan simetris penuh pada 1 Januari 2027.

Peraturan lengkap Nomor II-A dan II-O dapat diakses melalui situs resmi BEI di http://www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan.