EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk kembali memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), karena mengalami tren kenaikan harga yang tidak wajar.


"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan BELL," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, dalam Pengumuman Bursa, di Jakarta, Kamis (19/5).


Dia menyampaikan, pemberian sanksi suspensi tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan hari ini sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.


"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Trisula Textile Industries (BELL)," demikian disebutkan Lidia.


Sebelumnya, BEI juga sempat memberikan sanksi suspensi terhadap perdagangan saham BELL pada 12 Mei 2022 akibat kenaikan harga kumulatif secara signifikan. Namun, sanksi tersebut dicabut sehari berikutnya, sehingga saham BELL bisa kembali ditransaksikan mulai 13 Mei 2022.


Pada perdagangan kemarin (18/5), harga saham BELL kembali melanjutkan tren kenaikan signifikan dan berakhir melesat ke level Rp378 per lembar. Padahal, saat penutupan perdagangan Senin, 18 April 2022, harganya masih bertengger di level Rp75 per lembar.