Harga Melonjak 147 Persen, BEI Cooling Down Perdagangan Saham INDX
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Tanah Laut Tbk. (INDX) karena lonjakan harga yang cukup signifikan.
Saham INDX selama satu bulan telah meolnjak 147,31 persen atau 274 poin dari level Rp186 per saham pada 22 Februari ke level Rp460 pada penutupan kemarin, Senin 21 Maret 2022.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan menuturkan, dihentikannya perdagangan saham INDX tersebut karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
"Oleh karena itu dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham INDX, pada perdagangan tanggal 13 Januari 2022,"tegasnya.
Lidia menyebutkan bahwa penghentian sementara perdagangan Saham INDX tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham INDX.
"Kepada para pihak - pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,"terangnya.
Sebelumnya PT Tanah Laut Tbk.(INDX) telah di pantau oleh BEI dengan UMA pada 18 Maret 2022, lantaran terjadi peningkatan harga yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA). Lantaran INDX telah melonjak 44,14 persen selama 5 hari bursa, dari Rp222 per saham pada 11 Maret dan pada penutupan kemarin 17 Maret 2022 sudah bertengger di level Rp320 per saham atau melonjak 98 poin.
Related News
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru





