EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat perbaikan tata kelola di sektor mineral dan batu bara (minerba) berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nasional. Hingga Agustus 2026, capaian PNBP subsektor minerba telah menembus angka Rp108,13 triliun.

Peningkatan penerimaan negara tersebut terjadi meskipun volume produksi batu bara tidak sebanyak periode sebelumnya, berkat membaiknya tingkat harga komoditas utama di pasar.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dirilis pada Senin (21/9/2026), penataan pasokan dan permintaan (supply and demand) serta pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi faktor utama yang mendorong perbaikan harga batu bara dan nikel Indonesia.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, PNBP minerba tercatat sebesar Rp135,16 triliun dengan realisasi investasi mencapai USD6,7miliar dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 685.724 orang hingga Semester I 2026.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah reformasi tata kelola minerba dilakukan untuk mengembalikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting," ujar Bahlil Lahadalia di Jakarta (21/9).

Bahlil menambahkan bahwa penataan ini juga bertujuan agar harga nikel Indonesia tidak lagi dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu. Selain optimalisasi penerimaan negara, pemerintah mengarahkan kebijakan minerba menuju hilirisasi, penerapan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practices), serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), sektor pertambangan di Indonesia kini melibatkan sedikitnya 2.587 UMKM binaan di wilayah Ring I, II, dan III.

Penataan RKAB dan stabilitas harga komoditas ini sekaligus memberikan kepastian pasar bagi emiten-emiten pertambangan di Bursa Efek Indonesia, menjaga efisiensi produksi emiten, serta memperkuat kontribusi royalti emiten besar bagi ekosistem pertambangan nasional.(*)