EmitenNews.com - PT Gema Grahasarana Tbk (GEMA) akan melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

Corporate Secretary GEMA, Ferlina Sutandi dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Jumat (12/12) menyatakan perseroan menyiapkan dana maksimal sebesar Rp7 miliar untuk pelaksanaan buyback

Perseroan meyakini buyback saham dapat membantu menstabilkan harga saham di tengah kondisi pasar yang volatil sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap nilai fundamental GEMA. 

Sepanjang tahun 2025, saham GEMA tercatat telah ambruk sedalam 40,74% atau turun 66 poin ke level Rp96 dari posisi awal Januari di Rp162. Secara tahunan (Year-on-Year), saham GEMA makin anjlok 58,62% dibandingkan posisi 12 Desember 2024 di Rp232, sementara dalam tiga tahun terakhir harga saham telah terpangkas habis hingga 65,22% dari level Rp276.

Jumlah saham yang akan dibeli kembali bersifat tidak tetap dan akan bergantung pada harga saham GEMA di pasar bursa, dengan tetap memperhatikan batas harga maksimum sesuai peraturan yang berlaku.

Mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023, jumlah saham yang dapat dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Perseroan juga memastikan porsi saham free float setelah pelaksanaan buyback tetap berada di atas batas minimum 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor.

Ferlina menjelaskan pelaksanaan buyback tidak diperkirakan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan maupun kondisi keuangan perseroan. Dampak terhadap pembiayaan dinilai sangat kecil dan tidak mengganggu kelangsungan usaha GEMA.

Pembelian kembali saham akan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan, terhitung sejak 12 Desember 2025 hingga 12 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, perseroan menunjuk PT Artha Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa yang akan menangani transaksi buyback tersebut. (*)