Hary Tanoe dan BHIT Digugat CMNP, Kenapa?
manajemen CMNP ketika paparan kinerja
EmitenNews.com — Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.
Mengutip Sipp.pn- Jakartapusat. Go.id, gugatan ini diklasifikasikan dalam perkara melawan hukum.
Selain itu MNC Asia Holding, MNC Land Lido, salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo lainnya juga digugat perdata karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum oleh Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM).
FABEM telah menunjuk Abdul Rachman SH selaku kuasa hukum dalam nomor perkara 136/Pdt.G/2025/ PN Jkt Pst.
Dalam perkara ini, FABEM menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Pemda Bogor selaku pihak turut tergugat.
Dalam petitumnya FABEM memohon majelis Hakim Jakarta Pusat menerima gugatannya untuk seluruhnya. Permohonan kedua, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Permohonan ketiga, memerintahkan tergugat untuk membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun dikawasan Danau Lido.
Perkara sepiteng limbah ini diagendakan sidang perdana pada tanggal 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat.
Related News
Aksi Borong Direksi! Saham SIDO Dibeli di Harga Rp515 per Lembar
WOMF Bagi Dividen Rp12,28 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya!
Danantara Caplok PNM Investment Management, Nilai Transaksi Rp345M
RUPSLB TAYS Rombak Direksi dan Komisaris
Kinerja 2025 Solid, MTEL Siap Dukung Pemerataan Digitalisasi Nasional
Pendapatan Merosot, Laba CASA Terkoreksi 7,3 Persen di 2025





