EmitenNews.com - Kebijakan hemat anggaran pemerintah terus berlanjut. Presiden Prabowo Subianto berencana melakukan penghematan besar-besaran untuk anggaran negara tahun ini hingga sebesar Rp306,69 triliun. Sekitar Rp256,1 triliun di antaranya akan dipangkas dari belanja Kementerian dan Lembaga. Belanja alat tulis kantor (ATK) menjadi pos anggaran yang paling besar untuk dihemat pengeluarannya, sampai 90 persen.

Ini tidak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Menindaklanjuti instruksi presiden itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran S-37/MK.02/2025, yang dikirim pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. Termasuk Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Dalam surat edaran itu, terdapat daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Pos belanja alat tulis kantor menjadi yang paling besar untuk dilakukan efisiensi hingga mencapai 90% dari anggaran awal.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung kebijakan penghematan, termasuk belanja ATK. Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/1/2025), politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan pos anggaran ini  memang menjadi sasaran efisiensi. Ia menyebutkan, hanya untuk alat tulis kantor ada anggaran yang dihabiskan sampai Rp44 triliun. Anggaran sebesar itu kurang efisien dan perlu dihemat.

"Ada pengeluaran ATK untuk seluruh kementerian dan lembaga jumlahnya Rp44,4 triliun. Hanya belanja," kata Dasco di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dalam surat edarannya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pos belanja berikutnya yang harus dihemat adalah belanja percetakan dan souvenir dengan penghematan mencari 75,9% dari anggaran awal. Berikutnya ada sewa gedung, kendaraan, dan peralatan yang harus dihemat sampai 73,3%.

Pos lainnya yang harus dihemat, yaitu belanja lainnya 59,1 persen, disusul kegiatan operasional 56,9 persen, perjalanan dinas: 53,9%, kajian dan analisis: 51,5%.

Pos yang harus dihemat di bawah 50 persen, mencakup Jasa konsultan: 45,7%, Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%. Lalu, Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%, Infrastruktur: 34,3%, Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29% dan lain sebagainya. ***