HIP BBN Biodiesel Oktober 2024 Ditetapkan Rp12.633 per Liter

Ditjen EBTKE Kementerian ESDM menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel pada Bulan Oktober 2024 ini sebesar Rp12.633 per liter ditambah ongkos angkut.
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel pada Bulan Oktober 2024 ini sebesar Rp12.633 per liter ditambah ongkos angkut.
"Penetapan harga tersebut efektif berlaku per tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal EBTKE dengan nomor T-3823/EK.05/DJE.B/2024 yang ditandatangani tanggal 29 September 2024," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Selasa (1/10).
Besaran HIP BBN Biodiesel tersebut, dihitung berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang HIP BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran ongkos angkut berdasarkan ketentuan lampiran I Kepmen ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.
Secara lebih rinci, perhitungan harga HIP BBN Biodiesel diperoleh dari formula, HIP = (Harga CPO KPB Rata-rata + 85 USD/ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut. Dengan harga CPO KPB rata-rata periode 25 Agustus - 24 September 2024 sebesar Rp13.211/kg.
Sedangkan 85 USD/MT, adalah nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel, dan angka 870 kg/m3 merupakan faktor satuan dari kg ke L. Sementara nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dengan periode kurs 25 Agustus-24 September 2024 sebesar Rp15.408.(*)
Related News

Maanfaatkan Pasar Mamin, ITPC Meksiko Fasilitasi Business Matching

Malaysia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Serat Selulosa Asal Indonesia

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker

Diskon Biaya Listrik 50 Persen Berakhir, Maret Berlaku Tarif Normal