EmitenNews.com - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 302/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. diajukan oleh PT Indoland Perkasa dan PT Tata Karya Sentosa terhadap PT Hutama Karya (Persero) dinilai emiten berkode PTHK ini mengada-ada.

PKPU itu sehubungan dengan tagihan service charge atas Proyek Pamulang Square senilai Rp1.698.300.825 (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)

Permohonan tersebut diajukan dengan dalil adanya kewajiban pembayaran service charge oleh PT Hutama Karya (Persero) atas 51 unit kios yang diperoleh melalui set off kewajiban pembayaran utang PT Indoland Perkasa kepada PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang.

Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Hamdani mengatakan berdasarkan posisi PT Hutama Karya (Persero), tidak ada utang PT Hutama Karya (Persero) karena kewajiban pembayaran service charge masih menjadi tanggung jawab PT Indoland Perkasa sepanjang unit kios belum terjual atau disewakan, serta belum terdapat perjanjian lanjutan sebagaimana dipersyaratkan dalam PPJB.

Hamdani dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/10/2026), mengatakan, permohonan PKPU tersebut adalah permohonan yang bersifat ilusif dan mengada-ada karena diajukan tanpa dasar yang jelas.

“Atas Permohonan PKPU tersebut, PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam proses persidangan, termasuk mempersiapkan Gugatan kepada PT Indoland Perkasa karena justru PT Indoland Perkasa yang telah wanprestasi atas kewajiban menjual 51 unit kios dalam jangka waktu 2 tahun,” kata Hamdani.

Menurut Hamdani adanya Permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Hutama Karya (Persero).