IMC Pelita Logistik Ungkap Kasus Hukum dengan Sentosa Laju Energy
Ilustrasi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI). dok. PSSI.
EmitenNews.com - PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi PSSI. Dalam keterbukaan informasinya, seperti dikutip Kamis (11/7/2024), emiten jasa angkutan laut terkemuka di Indonesia itu, menjelaskan bahwa pada 6 Juni 2024, PSSI menerima pemberitahuan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait panggilan sidang arbitrase dalam perkara perdata yang melibatkan PSSI.
Dalam keterangan manajemen PSSI, perselisihan ini berawal dari Perjanjian Alihmuat Batubara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). PSSI menilai SLE telah wanprestasi sesuai perjanjian yang disepakati. Karenanya, PSSI selaku Pemohon, meminta BANI mengeluarkan putusan bahwa SLE harus memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian serta membayar ganti rugi kepada PSSI Rp70,17 miliar.
Dalam perkembangannya, SLE mengajukan gugatan balik kepada PSSI dengan tuntutan sebesar Rp206,3 miliar.
Mengutip Kalimantan Post, (https://kalimantanpost.com/2024/02/dit-reskrimsus-polda-kalsel-di-praperadilan/) perselisihan ini telah mengalami perkembangan yang tak biasa pascapelaporan mantan Direksi dan karyawan PSSI oleh pihak SLE ke Polda Kalimantan Selatan.
Perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin sejak awal 2024. Sabri Noor Herman, selaku kuasa hukum mereka menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana, dan penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan BANI.
Karena itu Sabri Noor berkeyakinan, tuduhan pelanggaran hukum pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang disangkakan oleh Polda Kalsel sangat tidak tepat. Sebab, kata dia, pasal 404 menyebutkan kepada orang yang mempunyai hak gadai, hak tahan, hak memungut hasil atau hak pakai atas barang itu. “Faktanya kan tidak seperti itu. Ini perjanjian alihmuat bukan sewa menyewa.”
Dalam laporan yang disampaikan kepada publik, PSSI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PSSI.
Kasus ini dapat menjadi catatan penting dalam dunia hukum bisnis Indonesia, menyoroti ketidakpastian hukum di Indonesia lantaran sebuah perjanjian yang sifatnya privat/perdata, berubah menjadi kasus pidana (kriminalisasi).
Jika hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan investor maupun calon investor akan menurun. Hal ini bisa berujung pada hengkangnya maupun pembatalan rencana investasi mereka di Indonesia, yang pada gilirannya akan merugikan negara lantaran hilangnya potensi pendapatan pajak, devisa dan lapangan kerja.
Pada 17 Mei 2024, PSSI melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Rapat menyetujui perubahan dalam susunan Pengurus dan Pengawas PSSI untuk mendukung langkah-langkah strategis masa depan.
Dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/5/2024), Corporate Secretary PSSI, Desi Femilinda Safitri menuturkan bahwa RUPST menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Iriawan Ibarat dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan dan Harry Tjhen dari jabatannya selaku Direktur Perseroan.
Selanjutnya rapat menyetujui menetapkan Yolanda Watulo yang semula Direktur Perseroan menjadi Direktur Utama Perseroan yang baru. Rapat juga menyetujui mengangkat Titto Devianto, SE, ST dan Coelho Lorenzon Bruno, masing-masing sebagai Direktur Perseroan yang baru serta Mosfly Ang sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029