EmitenNews.com - Indodax, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

CFO Indodax Fendy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1), menjelaskan, pihaknya menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti dengan Nomor Sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024.

"Pemberian izin ini menandakan perusahaan sesuai dengan standar keamanan, transparansi dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto serta paling penting aset nasabah aman di Indodax 100 perusahaan," katanya.

Saat ini, tambahnya, Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

CEO Indodax, Oscar Darmawan juga menambahkan telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100 persen sesuai dengan saldo member.

Dikatakannya, pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari - November 2024.

Indodax, tambahnya, mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada Januari - November 2024.