EmitenNews.com - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) tengah menyusun dokumen usulan kebijakan (consultation paper) untuk lembaga perlindungan dalam Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2023.

Direktur utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menuturkan bahwa dokumen tersebut akan memuat usulan peningkatan peran lembaga perlindungan pemodal agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Rencana kami untuk menyampaikan consultation paper yang berisi mengenai peningkatan mengenai lembaga perlindungan yang ada di pasar modal untuk dinaikkan ke dalam Undang-Undang yang ada di negara kita,” ujar Gusrinaldi dalam sesi Edukasi Wartawan Pasar Modal secara daring di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Dia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena fungsi lembaga perlindungan pemodal hingga saat ini belum diatur secara eksplisit di dalam UU yang berlaku. Maka dari itu, adanya consultation paper diharapkan mampu menjadi katalis positif bagi penguatan status SIPF menjadi lembaga formal.

Di samping itu, tambah Gusrinaldi, penguatan dasar hukum ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

“Dengan adanya lembaga perlindungan ini ada diatur di dalam Undang-Undang, maka perlindungan investor itu akan semakin kuat dan juga akan memberikan added value bagi investor yang ada di pasar modal kita,” kata Gusrinaldi.

Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, dan Hukum Indonesia SIPF, Inneke Kusuma Dewi, menyampaikan saat ini cakupan perlindungan Indonesia SIPF terbatas pada efek yang tercatat di sistem C-BEST milik Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta dana di rekening dana nasabah (RDN) pada bank kustodian.

Atas hal itu, lanjut Inneke, SIPF mengusulkan empat poin utama. Pertama, pengaturan perlindungan investor di tingkat undang-undang. Kedua, transformasi Indonesia SIPF menjadi lembaga independen yang didukung negara. Ketiga, peningkatan dan diversifikasi sumber pendanaan investor. Keempat, perluasan cakupan perlindungan investor di pasar modal secara menyeluruh.

“Harapan kami, consultation paper ini dapat berproses hingga jadi kebijakan. Usulan itu nantinya akan kami sampaikan kepada DPR bersama OJK,” tambah Inneke.

Terpisah, akademisi dan pengamat pasar modal, Erman Sumirat menyambut baik inisiasi yang dilakukan Indonesia SIPF. Menurutnya, kehadiran lembaga perlindungan pemodal independen dapat memberikan rasa aman bagi investor beraktivitas di pasar modal.

Kendati demikian, kata Erman, penyusunan consultation paper harus memuat masukan dari berbagai elemen agar muatan yang diusulkan benar-benar melindungi investor di Indonesia.

“Dalam penyusunan policy itu, bisa melibatkan akademisi, analis, media, juga retail investor, untuk memperkuat policy-nya, sehingga benar-benar melindungi investor,” ujar Erman.