EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian mendorong pemulihan industri minuman ringan melalui beberapa kebijakan, di antaranya pemberian insentif fiskal, restrukturisasi mesin, pengikutsertaan pameran, serta transformasi digital menuju industri 4.0.


Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, insentif tersebut diberikan karena sektor minuman ringan memberikan kontribusi hampir 53 ribu serapan tenaga kerja, investasi yang mencapai Rp7,7 triliun, serta nilai ekspor sebanyak 99 juta dolar AS pada 2023.


"Dengan melihat dampak ekonomi yang besar dari industri minuman ringan, kami terus mendorong pemulihan kinerja industri lewat berbagai program pemerintah, seperti program pameran produk makanan dan minuman di dalam dan di luar negeri, restrukturisasi mesin peralatan, mendorong pemberian berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, serta mendorong transformasi digital menuju industri 4.0," katanya di Jakarta, Rabu.


Untuk insentif tax holiday, pihaknya memberikan pengurangan PPh 100 persen selama 5-20 tahun sesuai dengan nilai investasi, serta pengurangan PPh badan 50 persen selama dua tahun setelah pemanfaatan fasilitas tax holiday berakhir.


Insentif tax allowance yang diberikan yakni pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah modal yang dibebankan selama 6 tahun, amortisasi dipercepat, pengenaan tarif PPh final atas dividen sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian hingga 10 tahun.


Program super deduction tax meliputi pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen, pengurangan penghasilan bruto sebanyak 100 persen dari jumlah biaya riil, serta tambahan pengurangan paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya dari kegiatan penelitian.(*)