EmitenNews.com - Jangan lupa. Setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, kemudian menandatangani SPT, serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Penegasan tersebut sesuai aturan dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ingat, besok, Rabu (31/3/2021) adalah batas akhir penyampaian SPT 2020.

 

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (30/3/2021), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menjelaskan, walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak (WP), tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan.

 

Mekanisme pelaporan SPT Tahunan oleh pensiunan yang masih memenuhi syarat subjektif dan atau objektif sebagai wajib pajak sama seperti wajib pajak lain. Tata cara penghitungan pajak dan pelaporannya seperti tertuang dalam UU KUP dan UU PPh. Namun demikian, pensiunan bisa saja tak perlu lapor SPT bila tak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Misalnya, penghasilan sudah berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

 

"Jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP, dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," kata Neilmaldrin. 

 

Permohonan non-efektif bisa dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Bisa juga secara tertulis dengan mengisi formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP. 

 

Untuk mengajukan permohonan non-efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa: NPWP, Nama, Nomor Induk Kependudukan, Alamat tempat tinggal, Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lainnya, nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

 

Sementara itu tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Wajib Pajak Pribadi paling lambat melaporkan SPT Tahunannya besok, Rabu (31/3/2021). Untuk mempermudah proses pelaporannya, Ditjen Pajak menyediakan layanan pelaporan secara online melalui e-filing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan tersebut bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id. Jadi, segera manfaatkan kemudahan pelaporan pajak tersebut. ***