EmitenNews.com - Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.


Apa saja yang diatur dalam Permen ESDM No.2/2024 tersebut ? Berikut pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam peraturan tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).


1. Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
2. Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 tahun.
3. Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
4. Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
5. Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve).
6. Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU.
7. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS Atap.
8. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.


Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Andriah Feby Misna, yang hadir dalam sosialisasi Permen ESDM No.2/2024 menjelaskan setelah Permen PLTS Atap ini disosialisasikan, Pemegang IUPTLU, baik PLN maupun Wilayah Usaha Non-PLN, perlu menindaklanjutinya dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.


"Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering," jelas Feby.


Tak hanya ke PLN, koordinasi juga telah dilakukan dengan badan usaha pemegang IUPTLU lainnya untuk segera mengusulkan kuota sistem PLTS Atap dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah Permen PLTS Atap terbit. Kuota PLTS Atap ini nantinya akan dipublikasikan oleh masing-masing Pemegang IUPTLU di laman resmi atau media sosial masing-masing badan usaha.


Proses bisnis pengajuan permohonan PLTS Atap akan didukung dengan aplikasi layanan PLTS Atap secara elektronik. Khusus untuk pemegang IUPLTU Non-PLN, telah disiapkan aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP). Ke depannya SIMANTAP akan bersinergi dengan aplikasi milik PT PLN. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan implementasi program PLTS Atap dapat berjalan dengan baik dan transparan.


Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan akan melakukan pembinaan dan pengawasan, agar implementasi Permen PLTS Atap dapat berjalan sesuai aturan, efektif, dan transparan. Melalui Program PLTS Atap, Pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap.(*)