EmitenNews.com - Dalam rangka mendukung iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan, pemerintah mulai 1 Januari 2025 menerapkan kebijakan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah melalui PMK 131/2024. Dalam penerapannya penetapan PPN 12% tersebut disertai pemberian stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebesar Rp38,6 triliun.


Rapat Berkala KSSK I 2025 dalam siaran pers bersama akhir pekan lalu merinci stimulus ekonomi sebesar Rp36,8 triliun tersebut. Yang pertama, untuk rumah tangga: bantuan pangan sebesar 10 kg untuk 16 juta KPM selama 2 bulan (Januari dan Februari) dan Diskon listrik 50% untuk pelanggan 2200 VA ke bawah selama 2 bulan (Januari dan Februari).


Untuk pekerja: kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.


Untuk UMKM: perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% bagi WP UMKM selama tahun 2025.


Industri Padat Karya antara lain terhadap PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya (tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan maksimal penghasilan Rp10 juta per bulan, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, dan bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.


Mobil Listrik dan Hybrid: insentif PPN DTP 10% untuk KBLBB CKD, PPnBM 15% DTP untuk KBLBB impor CBU dan CKD, Bea Masuk 0% untuk KBLBB CBU, dan PPnBM DTP 3% untuk kendaraan hybrid.


Perumahan: PPN DTP atas penjualan rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar, sebesar 100% (periode Januari hingga Juni 2025) dan 50% (periode Juli hingga Desember 2025).(*)