EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahan evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa evaluasi program reformasi birokrasi, tindaklanjut atas isu-isu terkini, serta respon atas aspirasi masyarakat terhadap Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senin (27/03).


Dalam rapat Menkeu mengatakan bahwa Kemenkeu sebagai bendahara negara saat ini memiliki tanggung jawab mengelola sejumlah aset negara yang terdiri dari berbagai bentuk aset lancar, aset piutang jangka panjang, properti, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.


Selain itu, Kementerian Keuangan juga bertanggung jawab dalam mengelola pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara dengan prinsip kehati-hatian untuk kesejahteraan rakyat, juga menjalankan 21 mandat undang undang yang bersifat strategis, luas, dan kompleks.


“Ini hanya untuk menggambarkan begitu luas dan begitu strategis serta kompleks mandat yang diberikan kepada Kemenkeu. Kami menyadari tugas ini luar biasa berat,” tegasnya.


Maka Kemenkeu sebagai institusi yang sangat besar dan kompleks berkomitmen untuk terus menerus memperbaiki kerangka kerja, serta menyempurnakan nilai-nilai dan sistem terkait integritas di Kementerian Keuangan.


Dikatakan Menkeu, Terdapat beberapa komponen reformasi birokrasi yang telah dilakukan kementeriannya, yaitu menyangkut peningkatan kualitas SDM, simplifikasi proses bisnis, internal kontrol dari sisi pengawasan internal, penguatan organisasi, cara kerja baru, dan perkembangan teknologi digital.


“Inilah keenam komponen reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang akan terus kita teliti dan kita perbaiki karena ini menyangkut satu sama lain keterkaitan dan tentu memiliki juga dampak terhadap kinerja dan reputasi Kemenkeu,” ujarnya.


Adapun langkah yang diambil untuk meningkatkan integritas dan mencapai tujuan kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi, yaitu dengan melakukan bebagai upaya mulai dari sisi pencegahan, langkah deteksi, dan membentuk tiga lini integritas (pengawasan di lingkungan kantor, di unit kepatuhan internal, dan melalui Inspektorat Jenderal).


Langkah-langkah perbaikan dilakukan untuk pengawasan di semua lini ini. "Pertama mengintrodusir teknologi informasi sehingga mengurangi interaksi dan mungkin jauh lebih mudah dari sisi pendeteksi dini by sistem, melakukan eksaminasi harta kekayaan secara lebih luas, dan dalam hal ini melihat secara detail anomali-anomali dengan sinergi antara Irjen dengan Unit Kepatuhan Internal,” ungkap Menkeu.


Selain itu terus berupaya untuk meningkatan kapasitas dari semua lini dan melakukan integrasi saluran pengaduan, serta memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum serta pihak lain.


“Masyarakat yang merasakan atau melihat atau mendengar adanya hal-hal yang menyangkut tata kelola Kementerian Keuangan, mereka bisa melakukan pengaduan melalui saluran WISE Kemenkeu, whistleblower dari Kementerian Keuangan. Atau kalau untuk Pajak, Bea Cukai, kita juga punya Komwasjak, Komite Pengawasan Perpajakan,” pungkasnya.(*)