Ini Sejumlah Pemicu Melemahnya Nilai Tukar Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh dampak tingginya ketidakpastian pasar global, terutama berkaitan dengan ketidakpastian arah penurunan FFR, penguatan mata uang Dolar AS secara luas, dan masih tingginya ketegangan geopolitik.
EmitenNews.com - Stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah pada Juni 2024 (hingga 19 Juni 2024) terjaga, meski sempat tertekan 0,70% (ptp), setelah pada Mei 2024 menguat 0,06% (ptp) dibandingkan dengan nilai tukar akhir bulan sebelumnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh dampak tingginya ketidakpastian pasar global, terutama berkaitan dengan ketidakpastian arah penurunan FFR, penguatan mata uang Dolar AS secara luas, dan masih tingginya ketegangan geopolitik.
"Dari faktor domestik, tekanan pada Rupiah juga disebabkan oleh kenaikan permintaan valas oleh korporasi, termasuk untuk repatriasi dividen, serta persepsi terhadap kesinambungan fiskal ke depan," ungkap Perry usai memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pekan ini.
Dengan perkembangan ini, nilai tukar Rupiah melemah 5,92% dari level akhir Desember 2023, lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan Won Korea, Baht Thailand, Peso Meksiko, Real Brazil, dan Yen Jepang masing-masing sebesar 6,78%, 6,92%, 7,89%, 10,63%, dan 10,78%.
Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan akan bergerak stabil sesuai dengan komitmen Bank Indonesia untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah, serta didukung oleh aliran masuk modal asing, menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter termasuk peningkatan intervensi di pasar valas serta penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI. Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Related News
Inflasi Februari 2026 0,68 Persen, IHK Tahunan Jadi 4,76 Persen
Laju Terhenti, Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Per Gram
BI Optimalkan Kredit Pangan Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri
Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Catat Surplus USD0,95 Miliar
Memanasnya Timur Tengah, Ketar-ketirnya Pelaku Usaha TPT RI
Siap Hentikan Ekspor Timah, Pemerintah Akan Bangun Industri Elektronik





